dok. kapanlagi.com |
Sebelumnya sudah kita bahas tentang hukum ziarah kubur dalam islam: silahkan buka: ZIarah Kubur dalam pandangan Syar'i
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
"Dahulu aku pernah melarang kalian berziarah kubur, (kini) berziarahlah, agar ziarah kubur itu mengingatkanmu berbuat kebajikan." (HR Al-Ahmad, hadits shahih)
Di antara yang perlu diperhatikan dalam ziarah kubur adalah:
1, Ketika masuk, sunnah menyampaikan salam kepada mereka yang telah meninggal dunia. Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengajarkan kepada para sahabat agar ketika masuk kuburan membaca,
"Semoga keselamatan dicurahkan atasmu wahai para penghuni kubur, dari orang-orang yang beriman dan orang-orang Islam. Dan kami, jika Allah menghendaki, akan menyusulmu. Aku memohon kepada Allah agar memberikan keselamatan kepada kami dan kamu sekalian (dari siksa)." (HR Muslim)2, Tidak duduk di atas kuburan, serta tidak menginjaknya Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam :
"Janganlah kalian shalat (memohon) kepada kuburan, dan ja-nganlah kalian duduk di atasnya." (HR. Muslim)3, Tidak melakukan thawaf sekeliling kuburan dengan niat untuk ber-taqarrub(ibadah). Karena thawaf hanyalah dilakukan di sekeliling Ka’bah. Allah berfirman,
"Dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah, Ka’bah)." (AI-Hajj: 29)4, Tidak membaca Al-Qur’an di kuburan. Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,
"Janganlah menjadikan rumah kalian sebagai kuburan. Sesungguhnya setan berlari dari rumah yang dibacakan di dalamnya surat Al-Baqarah." (HR. Muslim)
Hadits di atas mengisyaratkan bahwa kuburan bukanlah tempat membaca Al-Quran. Berbeda halnya dengan rumah. Adapun hadits-hadits tentang membaca Al-Quran di kuburan adalah tidak shahih.5, Tidak boleh memohon pertolongan dan bantuan kepada mayit, meskipun dia seorang nabi atau wali, sebab itu termasuk syirik besar. Allah berfirman,
"Dan janganlah kamu menyembah apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudharat kepadamu selain Allah, sebab jika kamu berbuat (yang demikian) itu, maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zhalim." (Yunus: l06)Zhalim dalam ayat di atas berarti musyrik.6, Tidak meletakkan karangan bunga atau menaburkannya di atas kuburan mayit. Karena hal itu menyerupai perbuatan orang-orang Nasrani, serta membuang-buang harta dengan tiada guna. Seandainya saja uang yang dibelanjakan untuk membeli karangan bunga itu disedekahkan kepada orang-orang fakir miskin dengan niat untuk si mayit, niscaya akan bermanfaat untuknya dan untuk orang-orang fakir miskin yang justru sangat membutuhkan uluran bantuan tersebut."Untuk lebih jelasnya mengenai hukum tabur bunga silahkan buka: hukum tabur bunga (nyekar) menurut syar'i7, Dilarang membangun di atas kuburan atau menulis sesuatu dari Al-Quran atau syair di atasnya. Sebab hal itu dilarang,"Beliau Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang mengapur kuburan dan membangun di atas-nya."
Cukup meletakkan sebuah batu setinggi satu jengkal, untuk menandai kuburan. Dan itu sebagaimana yang dilakukan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam ketika meletakkan sebuah batu di atas kubur Utsman bin Mazh’un, lantas beliau bersabda,
"Aku memberikan tanda di atas kubur saudaraku." (HR. Abu Daud, dengan sanad hasan).
Demikianlah cara-cara berziarah yang diajarkan Rasulullah SAW kepada kita, selain dari pada itu maka tentu bukan dari ajaran yang dibawa oleh baginda Muhammad SAW.
Sumber : www.solusiislam.com
Post Comment
Posting Komentar
Posting Komentar