Polres Mandailing Natal menangkap seorang mucikari bernama Ali Imran Hisbuan saat menjajakan PSK di salah satu Hotel di Jalan Lintas Timur Panyabungan, Madina. Terbongkarnya kasus ini bermula saat polisi menerima informasi adanya transaksi antara mucikari dengan pelanggannya dalam razia pekat menjelang bulan ramadhan.
Ali ditangkap saat sedang transaksi portitusi dengan menawarkan seorang PSK berinisial WA (23 tahun) dengan harga Rp. 300.000,- . Sesuai pengakuan tersangka tarif PSK yang dia jajakan antara 300 ribu sampai 500 ribu untuk short time.
Tidak hanya cewek cewek yang lagi butuh uang dan lagi pengangguran yang jadi jajakannya tapi anak anak kuliahan di Kota Padangsidimpuan juga jadi barang jajakan. Untuk bayaran anak kuliahan biasanya lebih besar yaitu 500 ribu. Pelanggan tetap bisnis nya adalah orang orang pendatang yang bekerja sebagai penambang emas ilegal di Kabupaten Madina.
Post Comment