sumber gambar : news.detik.com |
Komnas HAM mendukung sepenuhnya TNI perempuan yang ingin berjilbab sesuai dengan ajaran agama. Panglima TNI diharapkan bisa membuat aturan yang mengizinkan prajuritnya berjilbab, aturan tersebut dirasa perlu karena terkait dengan kewajiban negara dalam memenuhi hak haka dasar warga negaranya khususnya hak hak perempuan.
TNI perempuan yang ingin mengamalkan agamanya dalam hal berjilbab dijamin dalam pasal 28 dan 29 UUD 45 serta UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. Semoga ini menjadi pertanda baik dan bisa meningkatkan trust masyarakat kepada TNI dan pada akhirnya dapat menghadirkan keyakinan publik bahwa negara atau TNI serium menegakan HAM di negeri ini.
Selain kepada panglima TNI, Komnas HAM juga mendesak Preseiden Jokowi untuk segera menerbitan aturan tentang ketentuan pakaian ketja atau dinas TNI perempuan, Polwan, PNS dan lain lain yang berkaitan dengan simbol simboldan indentitas keagamaan dan kultural.
Post Comment