Lima pasangan bukan suami istri terjaring razia pekat yang digelar polisi saat berlangsungnya ibadah shalat jumat, Mereka kedapatan sedang bermesraan di dalam kamar salah satu wisma di wilayah Wirobrajan, Yogya. Jumat (18/09/2015).
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan, pendataan dan pembinaan terhadap lima pasangan mesum tersebut. Berbagai macam alasan disampaikan oleh para pasangan, salah satu pasangan adalah seorang janda muda 24 tahun yang sedang kencan dengan pria kenalannya di facebook.
Selain pasangan muda tersebut, pasangan lain adalah seorang ibu berumur 48 tahun dengan pasangannya, lantaran tidak mendapat nafkah dari suami sang ibu mencari pelampiasan diluar rumah.
Sayangnya denda yang dikenakan tergolong sangat murah, untuk pasangan yang mengaku nikah siri dikenakan denda sebesar Rp. 100.000 sedangkan pasangan tidak resmi dikenakan denda Rp. 500.000.
#jabar.tribunnews.com
Post Comment
Posting Komentar
Posting Komentar