Statusnya tetap sebagai saksi kasus human trafficking dengan tersangka mucikari BS yang masih diburu polisi.
Meski demikian perempuan yang terjaring dalam penggerebekan di sebuah hotel dikawasan embong Malang itu tetap dikenai wajib lapor selama tiga bulan.
Sangsi wajib lapor yang terima Anggita terkait hasil tes urine yang dilakukan hari rabu (2/9) dan positif mengandung methamphetamine (zat kimia dalam sabu sabu)
"Jangka waktu wajib lapor tergantung keperluan penyelidikan." kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete, kemarin (5/9)
Penyelidikan terus akan mengorek keterangan Anggita, terutama untuk menggali informasi seputar keberadaan BS.
*jpnn.com
Post Comment
Posting Komentar
Posting Komentar