Hakim agung yang pernah menangani kasus kasus besar seperti, kasus Antasari Azhar, kasus jaksa Urip Tri Gunawan, kasus Andrian Waworuntu, kasus dr Ayu, kasus Gembong narkoba Zainal Abidin dan beberapa kasus besar lainnya mengatakan.
" Alasan ketidak laziman, inilah yang menurut hukum harus dipertimbangkan. Apakah terdakwa mengalami gangguan atau kelainan seks. Apakah terdakwa mengalami hasrat atau keinginan seks yang tinggi. inilah yang harus di gali dan dipertimbangkan oleh judex facti untuk mencari kebenaran materi. Bahwa mengapa terdakwa melakukan perbuatan a quo yang tak lazim ". Kata Surya Jaya dalam berkas kasasi yang dikutip detik.com dari website Mahkamag Agung (MA)
Apa perasaan dan pendapat anda pak hakim agung jika korban Tante May adalah cucu laki laki anda, apakah anda tetap berpendapat demikian?
Post Comment